JAMBERITA.COM- Sebanyak 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Mereka yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. AR Syahbandar,Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD. Lalu Sufardi Nurzain, Cekman, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Gusrizal, Elhelwi dan Effendi Hatta.
Kedua belas nama ini memiliki peran penting dalam jalannya fungsi DPRD. Sehingga jika tidak diganti dikhawatir bisa menganggu kinerja DPRD.
Menanggapi hal ini, Kapuspen Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan ada dua prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa dilaksanaka. Pertama, menunggu proses Inkrah.
Kedua, PAW atau pemberhentian inisiatif seluruh parpol yang bersangkutan. Tentu saja demi menjaga keberlangsungan penyelenggaran peran dan fungsi DPRD disarankan parpol yang berinisiatif melakukan PAW.(sm)
Ini Himbauan Plt Gubernur Jambi Fachrori ke Masyarakat Hadapi Malam Pergantian Tahun
Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi Tahun 2019, Bakeuda Punya Rencana Ini
Korem 042/Gapu Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami di Lamsel
Wakapolda Jambi Tinjau Perayaan Natal di Lapangan Kantor Gubernur
Dua Pemuda Jambi, Dilantik Menjadi Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



