Soal PAW 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Tersangka di KPK, Ini Kata Kemendagri



Minggu, 30 Desember 2018 - 11:01:02 WIB



Bahtiar
Bahtiar

JAMBERITA.COM- Sebanyak 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Mereka yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. AR Syahbandar,Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD. Lalu Sufardi Nurzain, Cekman, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Gusrizal, Elhelwi dan Effendi Hatta. 

Kedua belas nama ini memiliki peran penting dalam jalannya fungsi DPRD. Sehingga jika tidak diganti dikhawatir bisa menganggu kinerja DPRD.

Menanggapi hal ini, Kapuspen Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan ada dua prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa dilaksanaka. Pertama,  menunggu proses Inkrah.

Kedua, PAW atau pemberhentian inisiatif seluruh parpol yang bersangkutan. Tentu saja demi menjaga keberlangsungan penyelenggaran peran dan fungsi DPRD disarankan parpol yang berinisiatif melakukan PAW.(sm)



Artikel Rekomendasi