JAMBERITA.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan pemberhentian Zumi Zola Zola dan Salinan Putusan Inkrah dari Pengadilan Tipikor yang sudah dikirim ke Pemprov Jambi.
Seperti diketahui salinan Putusan Inkrah ini sudah diterima Pemprov Jambi pada Kamis lalu. Dan rencananya langsung diajukan ke Mendagri. “Kami belum menerimanya,” kata Bahtiar, Kepala Puspen Kemendagri saat dihubungi jamberita.com Minggu (30/12/2018).
Ia mengatakan, proses pemberhentian Zumi Zola dimulai dengan disampaikannya petikan putusan pengadilan inkrah dan usulan pemberhentian dari Pemprov Jambi. Ini disampaikan kepada Presiden. “Dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres pemberhentian ZZ,” kata Bahtiar.
Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan oleh presiden dan diterima oleh Pemprov dan juga diterima DPRD Jambi, maka pihak DPRD melakukan Rapat Paripurna.
Selanjutnya, Berita acara dan Risalah Rapat paripurna menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. Mendagri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub gubernur. Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikannya.(*/sm)
Soal PAW 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Tersangka di KPK, Ini Kata Kemendagri
Ini Himbauan Plt Gubernur Jambi Fachrori ke Masyarakat Hadapi Malam Pergantian Tahun
Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi Tahun 2019, Bakeuda Punya Rencana Ini
Korem 042/Gapu Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami di Lamsel
Wakapolda Jambi Tinjau Perayaan Natal di Lapangan Kantor Gubernur
Dua Pemuda Jambi, Dilantik Menjadi Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



