JAMBERITA.COM- Polisi menyebut Sentra Gakkumdu telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai. Dimana, 34 perkara di antaranya masuk ranah pidana pemilu dan diproses di kepolisian. "110 (kasus) dilakukan assessment dan analisa, hasilnya bukan merupakan tindak pidana pemilu. Kemudian 34 kasus sudah diverifikasi adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019) seperti dikutip dari detik.com.
Adapun 34 tindak pidana pemilu yang saat ini diproses hukum terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan 5 perkara dalam tahap penyidikan. "Adapun tindak pidana sebagaian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, merubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Kasus pemalsuan ini ditemukan di Kalimantan Selatan 1 kasus, Bualemo Sulteng ada 4 kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut itu ada 7 kasus dan Sultra 1 kasus.
Selanjutkan kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara yaitu di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.
"Kampanye di luar jadwal oleh Partai PSI dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar bukan merupakan tindak pidana pemilu. (Kasus) di-SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," ungkap Dedi.
Polri juga menangani dugaan politik uang dengan locus delicti di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang. "Kemudian tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon ada lima perkara," tutur Dedi.
Selain kasus iklan PSI, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap dua kasus lainnya karen dinilai kurang alat bukti. "Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada parpol peserta pemilu itu ada di Kabupaten Bogor, tidak cukup bukti. Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan caleg atau DPD itu dilakukan di Sultra karena tidak cukup bukti," terang Dedi.(*/sm)
KPU Pastikan Isu 7 Kontainer Bawa Surat Suara Sudah Tercoblos Hoax
Tokoh Masyarakat Handil Jaya Temui Asari Bahas Wacana Perda Syariah
Mau Tahu Jumlah LPSDK Tim Capres Cawapres di Jambi yang Dilaporkan, Ini Datanya
Calegnya Bermasalah Dengan Bawaslu, Evi: Yang Kecil Jangan Dibesarkan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



