JAMBERITA.COM - Seluruh peserta pemilu sudah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU, termasuk tim kampanye untuk capres cawapres.
Berdasarkan data yang didapat Jamberita.com, jumlah sumbangan dana kampanye antara pasangan nomor urut 01 dan 02 sangat jauh selisihnya.
Dirincikan, Untuk pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin dilaporan tersebut terdapat angka sebesar Rp. 301.000.000,-
Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo - Sandi dilaporan tersebut hanya sebesar Rp. 11.820.000,-
Untuk diketahui, jumlah dana kampanye ini masih akan bertambah karena diakhir masa nanti juga akan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. (am)
Calegnya Bermasalah Dengan Bawaslu, Evi: Yang Kecil Jangan Dibesarkan
Terkait Laporan ASN Hina Salah Satu Capres, Bawaslu Akan Panggil Kepala OPD di Pemprov Jambi
Tersangka KPK Dipecat Parpol Tak Pengaruhi Pencalonan di Pileg
Dugaan Pelanggaran Rahmad Derita, Bawaslu Bersama Gakkumdu Akan Turun ke Batanghari dan Kerinci


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



