JAMBERITA.COM - Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pemakaian hijab di sekolah dan tempat kerja.
Surat Edaran dengan nomor surat 451/025/Kesra Tentang pemakaian Hijab dan Busana Muslimah.
Adapun bunyi dari SE adalah dalam rangka menghormati keyakinan menjalankan syarikat agama dan guna menjaga Kerukunan serta Toleransi Umat Beragama sebagai wujud masyarakat Kota Jambi yang Berakhlak dan Berbudidaya dengan ini disampaikan:
1. Pelaku Usaha
2. Sekolah dan Lembaga-lembaga Pendidikan
3. Rumah Sakit
Untuk tidak melarang karyawan/pekerja/siswa yang berbeda keyakinan dalam hal Pemakaian Hijab dan Busana Muslimah pada waktu bekerja/belajar yang tetap mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing tempat.(*/sm)
HUT Jambi Diwarnai Proses Hukum Suap Ketok Palu, Pengamat: Harus Move On, Masyarakat Jangan Membully
Ali Sudah Bayar Denda Rp20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan
Warganya Didenda Rp 20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan, Fasha: Ini Pembelajaran Bagi Masyarakat
Unik... Begini Tradisi Satuan Kodim Batanghari Sambut Calon Dandim
Ini Nama Dandim Baru yang Akan Pimpin Kodim 0415/ Batanghari, Serah Terima Akan Dilakukan Besok
Hadir di Pelantikan Prsiden dan Wapres BEM Unbari, Ketua HMI: Semoga Amanah


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



