JAMBERITA.COM, JAKARTA- Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah,” kata Bahtiar yang juga doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjajaran ini.
Bahtiar yang juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan menjelaskan secara filosofi utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.
Tugas pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badam hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur.
Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perizinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya. Sebagai contoh ilustrasi ; mengapa Ijin Mendirikan.Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal.
Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor. Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perijinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin.
Aan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya.memahami philosofi layanan perijinan
"Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yg baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Dan beliau selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat dilingkungan kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana. Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yg hingga saat ini jumlah 514 kab/kota.
Semua hal tersebut dilakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika karena memghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya.
“ Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah pemerintahan di berbagai daerah,” jelas Bahtiar.
Jadi komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal- hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah pemda.
Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yg ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelemggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.
“Ya, Tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri di berbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas untum membina negara-negara bagian,” jelasnya.
Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahyp Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada.masyarakat. Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada Kepala Daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tatakelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi.
“Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang Kepala Daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat Kepala.Daerah yg menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kpd Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” jelasnya.(*/sm)
BNN Sebut Kokain Beredar Luas di Indonesia Sejak 2014, Muasalnya?
Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, TKN: Jangan Berpikir Politis


Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026


