JAMBERITA.COM- Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa lembaganya meminta lembaganya meminta kegiatan Sandiaga Uno tidak diikuti banyak orang.
Menurut Wein, dalam dokumen awal STTP kampanye di cantumkan jumlah peserta dalam salah satu titik berjumlah 4.000 orang. Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan jika berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 bahwa jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas maksimal 3.000 orang
. “Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jambi menyarankan kepada penanggungjawab kampanye untuk mengubah STTP terkait jumlah peserta kampanye sesuai ketentuan. Hal ini ditindaklanjuti oleh penanggungjawab pelaksana kampanye dengan mengurus perubahan STTP,” jelas Mantan Ketua KPU Kota Jambi.
Ditambahkannya juga, bahwa beberapa hari sebelum kegiatan dilaksanakan, Bawaslu Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan penanggungjawab pelaksana kampanye, untuk menyampaikan ketentuan dan larangan dalam kampanye.
“Karena hal ini merupakan salah satu tugas dari lembaga pengawas Pemilu dalam fungsi pencegahan dan berdasarkan kewenangan pencegahan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi telah maksimal dan setara kepada setiap peserta Pemilu sebagai upaya preventif terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu”, tambahnya.
Selain itu, juga Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran ini mengatakan selama kegiatan kampanye Cawapres Nomor Urut 02 di Provinsi Jambi pada Jumat (25/1), sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan dan terhadap beberapa hasil pengawasan masih kami lakukan pengkajian. “Nanti hasil pengawasan akan disampaikan ke publik”, singkatnya. (*)
Shalat Jumat Bersama Sandi, SAH Yakin Perubahan Akan Terjadi
Kampanye Sandi Sukses di Jambi, SAH Terharu dengan Antusiasme Masyarakat
Sandi Andalkan Program Oke Oce di Hadapan UKM dan Kaum Millenial
Temui Pendukungnya di KONI, Sandi Berjanji Buka Lapangan Kerja Jika Terpilih
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi



