Terkait Putusan DKPP, KPU Kota Jambi Akan Secepatnya Terbitkan SK Pemberhentian  



Kamis, 31 Januari 2019 - 10:58:20 WIB



Yatno
Yatno

JAMBERITA.COM - Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan memberhentikan Arif Rahmanuddin (Panwaslu Jelutung) dan Misgianto (PPK Jelutung) sebagai lembaga penyelenggara.

Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan, terkait putusan DKPP yang sudah ditetapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pleno dan menerbitkan berita acara serta SK pemberhentian.

Secepatnya ini akan dilakukan pemberhentian. "Anggota yang diberikan peringatan juga akan diberi tahukan," katanya ketika ditemui di Kantor KPU Kota Jambi, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan, setelah pleno pemberhentian selesai, pihaknya akan secepatnya lakukan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ini akan secepatnya akan dilakukan pergantian. "Karena tahapan tinggal sedikit lagi hingga pemilihan 17 April," ujarnya.

Untuk diketahui, Misgianto dan Arif Rahmanuddin dilaporkan kepada DKPP RI karena adanya manipulasi dukungan calon anggota DPD RI, Kemuning Gilang Pertiwi.(am)



Artikel Rekomendasi