Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Berkualitas



Sabtu, 05 September 2026 - 19:42:41 WIB



Foto : Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta seluruh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Foto : Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta seluruh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan bertema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah” ini berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan pentingnya soliditas, komunikasi, integritas, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam membentuk produk hukum yang responsif. "Soliditas, komunikasi, integritas, dan peningkatan kompetensi harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tegasnya.

Dalam sesi materi, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memaparkan indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah (ALD). Penilaian ini berfokus pada kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi analisis konsepsi, hingga ketepatan waktu.

Widyastuti mengingatkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian harmonisasi diselesaikan maksimal dalam lima hari kerja setelah analisis konsepsi diunggah ke aplikasi e-Harmonisasi.

Sementara itu, perwakilan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Reni Oktri, menyoroti evaluasi teknis penyusunan analisis konsepsi. Berdasarkan evaluasi nasional terhadap 1.039 rancangan peraturan, sebanyak 61,60 persen memperoleh nilai 2 dan 31,95 persen memperoleh nilai 1. Data ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas analisis serta kepatuhan pemenuhan dokumen pendukung.

Sesi diskusi menghasilkan beberapa poin penegasan penting bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu proses harmonisasi Ranperda maupun Ranperkada wajib diselesaikan sebelum pembahasan bersama DPRD dan Pengelolaan e-Harmonisasi. Dimana, penilaian ALD berbasis data real-time di aplikasi e-Harmonisasi, sehingga kelengkapan dokumen pra-harmonisasi dan inovasi daerah wajib diunggah secara tertib.

Melalui pendalaman materi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen mempercepat proses harmonisasi, memperketat akurasi analisis konsepsi, dan memastikan seluruh dokumen dikelola secara akurat guna mewujudkan legislasi daerah yang berkualitas di Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi