JAMBERITA.COM - Pelaku pencurian anak, EK (31) Warga Danau Sipin, Kota Jambi tersebut dringkus tim Polsek Telanaipura, pada 30 Januari 2019 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan pelaku tersebut membawa lari dua anak. "Pelaku kita amankan. Laporannya ke Polsek Telanai. Pelapor RT yang merupakan ibu korban,"katanya, Kamis (7/2/19).
Ia menegaskan pelaku tersebut ingin memiliki anak tersebut disebabkan karna tidak memiliki anak.
"Tersangka itu tidak meminta tebusan," ucapnya.
Korbannya ada dua. Anak umur 5 tahun dan umur 5 bulan. Pelaku ini berkasi di Jalan Pattimura tepatnya di depan Kuburan Cina pada 29 Januari 2019.(dy)
Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 659,4 Juta Dimusnahkan BPOM Jambi
Danrem Pimpin Prajurit Makorem 042/Gapu Lari Bersama di Lapangan KONI
Millennial Road Safety Festival 2019 Digelar 17 Februari ini, Ini Tujuan Kegiatan ini
REKI Jawab Tuduhan Kelompok Jufri Sinyalir Aksi Untuk Halangi Penegakan Hukum Pelaku Illegal Logging
SAD Tuntut Manajemen PT REKI Ditangkap Karena Membakar Rumah SAD


Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026


