JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya memutuskan perkara atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari.
DKPP RI menolak seluruh isi materi perkara nomor 301/DKPP-PKE-VII/2018 atas aduan Sopan Sopian dan saudara Abdurrahman Sayuti selaku pengacara terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Pimpinan Bawaslu Batanghari, Iskandar, mengatakan, pihaknya datang langsung ke Kantor DKPP RI untuk mendengarkan hasil putusan terkait laporan dugaan kode etik Bawaslu Batanghari. Pihaknya bersyukur DKPP menolak seluruh gugatan pelapor. "Alhamdulillah, DKPP menolak semua perkara yang diadukan kepada kami," katanya, Selasa (19/2/2019).
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya seluruh perkara oleh DKPP terhadap Bawaslu Batanghari, pihaknya secara otomatis nama baik pihaknya di rehabilitasi. Dengan demikian, pihaknya sudah dinyatakan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Batanghari di rehabilitasi dan sudah dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Batanghari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan tidak menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu dari masyarakat terhadap caleg Golkar, Yuninta Asmara. Alasan Bawaslu Batanghari sendiri tidak register laporan tersebut adalah karena masa diketahui pelanggaran dengan laporan itu sudah lewat 7 hari. (am)
Berebut 4 Kursi DPD RI, Jika Dianggap Gagal, Petahana Terancam oleh Calon Baru
Perbedaan Data, KPU Sebut Kabupaten Pleno Dengan Data Manual
Bawaslu Pertanyakan Perubahan Data Pemilih Tambahan dengan Pleno Daerah
Ini Jumlah Data Pemilih Tambahan karena Pindah Milih di Provinsi Jambi
Survei Internal Gerindra: Elektabililitas SAH Terus Meroket, Calon Lain Ketinggalan
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



