JAMBERITA.COM - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi di tahun 2018 termasuk dalam 10 perwakilan Ombudsman yang melakukan penelitian indeks persepsi maladministrasi (INPERMA).
Plt Kepala Ombudsman RI Jambi Abdul Rokhim mengatakan penelitian ini dilakukan di sejumlah daersh yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
"Provinsi yang dipilih yakni provinsi yang telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dari nilai hasil kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," paparnya, Kamis (28/2/2019).
Berdasarkan hasil penelitian indeks persepsi maladministrasi, Provinsi Jambi mendapat skor 5,44 sehingga termasuk ke dalam kategori maladministrasi rendah. Hal ini berarti persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut menunjukkan kategori maladministrasi rendah.
"Artinya, tingkat maladministrasi berkurang ataupun baik karena semakin kecil, nilai indeks semakin baik tingkat kategori maladministrasi, artinya manifestasinya berkurang," ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya menyatakan hasil tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ombudsman. Karena kesadaran masyarakat melapor di kabupaten/kota rendah.
"Masih menjadi pekerjaan rumah dikarenakan masyarakat banyak yang belum memahami tentang INPERMA. Padahal, upaya sosialisasi selalu dilakukan," jelasnya.
Asisten Ombudsman RI Beny Gunawan menyampaikan, dalam penelitian INPERMA Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi membagi 1 Kabupaten dan 1 kota untuk dilakukan survei iNPERMA dimana kabupaten yang dipilih memiliki kriteria luas wilayah jumlah penduduk kecamatan Kelurahan atau Desa salah satu yang terbanyak di Provinsi Jambi.
"Untuk kabupaten terpilih adalah kabupaten Merangin, sementara Kota Jambi dipilih dikarenakan tahun 2017 mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau," katanya.
Penelitian indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015.
Ini bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4 pokok pelayanan publik dasar.
"Yakni kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan. Penelitian dilakukan dengan metode survei jenis sampling menggunakan quota sampling dengan teknik pengambilan data berupa pengisian kuesioner,"ujarnya.
Dia mengatakan, untuk di Jambi sendiri pada tahun 2018, baru dilaksanakannya INPERMA, dan terhitung memasuki tahun keenam. "Jambi menduduki posisi ketiga dari perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian INPERMA ini," pungkasnya.(afm)
Sekda Dianto Angkat Bicara Soal Surat Undangan Perekrutan Ekslusif Unja dari Bank 9 Jambi
Beredar Rekrutmen Ekslusif Bank 9 Jambi Khusus Alumi UNJA, Ombudsman: Ini Diskriminasi
Tahun 2019 SAH Berhasil Datangkan Rp46 Milyar Beasiswa Untuk Provinsi Jambi
Ribuan Siswa se Provinsi Jambi Ikuti Olimpiade Sains tingkat SMA, 20 Orang Akan Dikirim ke Nasional
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


