Sekda Sebut 167 Orang Pejabat Pemprov Jambi Sudah Sampaikan LHKPN ke KPK



Kamis, 07 Maret 2019 - 06:27:32 WIB



Sekda Dianto (kiri) bersama Plt. Direktur Pendaftaran dan Penyelidikan LHKPN KPK RI, Syarief Hidayat
Sekda Dianto (kiri) bersama Plt. Direktur Pendaftaran dan Penyelidikan LHKPN KPK RI, Syarief Hidayat

JAMBERITA.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dianto mengatakan 167 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pada Februari lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ini mulai tingkat terbawah sampai dengan Gubernur Jambi.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat menjadi moderator padaJumpa Pers Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Provinsi Jambi, Rabu (06/3/2019).

KPK RI melakukan klarifikasi terhadap 14 penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang meliputi Kepala Daerah dan mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Adapun penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang wajib melaporkan harta kekayaannya berjumlah 279 orang,” ujar Sekda.

“Untuk Provinsi Jambi sendiri, sampai saat ini sudah sebanyak 167 orang atau sebesar 59,9 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya, dan masih ada sebanyak 112 orang yang belum melaporkan. Kita telah berkomitmen kepada KPK RI, untuk 112 orang yang belum melaporkan hasil kekayaannya akan selesai pada bulan Maret 2019,” tambah Sekda.

Sekda mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaanya agar segera melaporkannya. Untuk para penyelenggara negara yang jauh dari Jambi misalnya pada UPTD Samsat, Pemerintah Provinsi Jambi akan mendatangi lokasi tersebut bersama tim agar penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan arahan dari KPK RI.(sm)




Tagar:

# LHKPN

Artikel Rekomendasi