Baru DPRD Batanghari 100 % Laporkan LHKPN, Kerinci Paling Rendah 10, 71 %. Ini Data Lengkapnya



Sabtu, 30 Maret 2019 - 07:03:38 WIB



JAMBERITA.COM- Tingkat kepatuhan 11 DPRD di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi masih rendah. Terbukti baru DPRD Kabupaten Batanghari yang sudah 100 persen laporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

Ini terungkap dalam data yang kami dapat dari website resmi KPK di e-lhkpn. Berdasarkan data yang masuk pada 29 Maret 2019, yang sudah 100 peren adalah DPRD Batanghari. Dimana wajib lapornya 35 orang sudah seluruh melaporkan LHKPN.

BACA: Tingkat Kepatuhan DPRD Provinsi Jambi Baru 36,54 %, 33 Orang Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Sementara itu, secara rinci, DPRD Bungo tingkat kepatuhannya 79,41 persen, dimana dari 34 wajib lapor , 7 orang belum malepor. DPRD Kerinci, dari 28 orang wajib lapor, 25 orang belum melapor. DPRD Merangin, dari 34 wajib lapor, 18 orang belum melaporkan dengan tingakt kepatuhan 47,06 persen.

BACA: Pemprov bersama Pemkot Jambi, Sungaipenuh dan Batanghari Sudah 100 Persen Laporkan LHKPN

DPRD Muaro Jambi dari 34 wjaib lapor, 23 orang belum melapor, tingkat kepatuhan 32,25 persen. DPRD Sarolangun, dari 35 orang wajib lapor, 8 orang belum lepaorkan LHKPN, dengan tingkat kepatuhan 77,14 persen.

DPRD Tanjabbar tingakt kepatuhan 81,82 persen, dimana dari 33orang wajib lapor, 6 orang belum melapor. DPRD Tanjabtim tingka tkepatuhan 81,25 persen dengan wajib lapor 32 orang, yang belum melaporkan 6 orang.

DPRD Tebo tingkat kepatuhan  79, 41 persen, dimana wajib lapor ada 34 orang, adapun yang belum melapor 7 orang. DPRD Kota Jambi, tingkat kepatuhan 47,83 persen, dimana dari 46 wajib lapor, yang belum melaporkan ada 24 orang. DPRD Sungai penuh, tingka tkepatuhan 25 persne, dimana dari 24 orang wajib lapor, baru 6 orang yang melaporkan LHKPnya dan 18 orang belum melapor.

Sementara DPRD Provinsi Jambi tingka tkepatuhannya36,54 persen. Dimana, dari 52 wajib lapor, masih ada 33 orang yang belum melaporkan LHPKNnya.(sm)

 

 

Berdasarkan data website resmi KPK di e-LHKPN, beberapa instansi yang sudah 100 persen yakni, Pemkot Jambi, Pemkot Sungaipenuh, Pemerintah provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pemprov Jambi memiliki wajib lapor 272 orang, Pemkot Jambi 213 orang, dan Pemkot Sungaipenuh 59 orang.

Sementara yang mendekat 100 persen yakniPemkab Tanjabtim 97,33 persen. Dimana, dari 860 wajib lapor, yang sudah melaporkan837 orang dan yang belum melapor masih ada 23 orang lagi.

Lalu pemkab Tebo 99,40 persen dimana dari 160 wajib lapor, masih ada satu orang yang belum melaporkan. Kemudian, Pemkab Sarolangun 99,69 persen, dari 650 wajib lapor, masih ada dua orang yang belum melapor.

Sementara sisanya, Pemkab Merangin 84,22 persen dimana wajib lapor ada 1.039 yang sudha melapor ada 875 orang, Pemkab Bungo baru 68,29 persen dimana wajib lapor ada  205 namun masih ada 65 orang yang belum melaporkan LHKPNnya. Lalu Pemkab Muaro Jambi, 86,57 persen dimana wajib lapornya216 ornag, dimana yang belum melapor ada 29 orang lagi.(sm)




Tagar:

# LHKPN

Artikel Rekomendasi