JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/3), memberikan keterangan pers di kantor Gubernur Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Jambi.
Direktur PP LHKPN KPK Syarif Hidayat menyampaikan, maksud dan tujuan klarifikasi LHKPN tersebut dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Melalui kegiatan ini, KPK mewawancarai para penyelenggara negara untuk mengetahui dan menguji tingkat kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Soalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas," tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa KPK akan melakukan hal yang sama di beberapa Provinsi. "Ini menjadi program yang dilakukan tahun 2019 ini. Alhamdulillah Provinsi Jambi terpilih sebagai Provinsi pertama pelaksanaan LHKPN," katanya.(afm)
Sekda Soal Dirut Bank Jambi Jadi Tersangka : Mohon Maaf, Pemegang Saham nya Pak Gubernur
Fasha Targetkan 10 Ribu Penghafal Al-Qur'an Di Kota Jambi Sebelum Habis Masa Jabatannya
Baru DPRD Batanghari 100 % Laporkan LHKPN, Kerinci Paling Rendah 10, 71 %. Ini Data Lengkapnya
Safrial: Saya Support Setiap Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaannya
HMI Cabang Jambi Gelar NGOPI Bersama Abraham Samad, Ini Katanya Soal Korupsi dan Dinasti Politik
Laporkan LHKPN Ke KPK di Kantor Gubernur, Safrial: Biar Kita Tidak Masuk Jurang


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



