JAMBERITA.COM - Bupati Tanjabar Safrial menegaskan ke bawahannya agar tak main main lagi terkait pelaporan LHKPN.
Bupati sendiri sudah menyampaikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, hingga kini ratusan pejabat di lingkup Pemkab Tanjab Barat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sanksi tegas pun siap menunggu mulai dari penurunan pangkat hingga non job dan penundaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Pasalnya, dari 273 peiabat penyelenggara negara, berdasarkan catatan pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini baru 23 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN.
Sementara, batas akhir menyampaikan laporan tersebut hanya tersisa tiga pekan lagi.
"Batas akhir pelaporan LHKPN itu per 30 Maret ini. Sementara ini baru 23 pejabat yang menunaikan kewajiban tersebut," beber Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih, Senin (11/3/2019).
Ecep mengatakan jika sampai habis tenggat waktu tersebut, maka Bupati akan memberikan sanksi berat kepada para pejabat yang tidak menyampaikan laporan LHKPN.
Kata Encep, Bupati akan menindak tegas bagi pejabat yang tidak menyampaikan wajib LHKPN.
Sesuai dengan peraturan bupati yang telah diterbitkan. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat satu tingkat dari pangkatnya selama tiga tahun berturut-turut hingga pelepasan jabatan (non job).
"Itu tiga kali peringatan. Satu kali peringatan berjarak satu bulan," tegas Encep.
Jika masih juga belum melaporkan, maka sanksinya pelanggaran disiplin kepegawaian ditambah dengan peraturan bupati yang baru no 43Tahun 2018, jika PNS wajib lapor dan tidak menyampaikan wajib lapornya, juga dikenakan sangsi dari perbup tersebut, yaitu penundaan pembayaran tunjangan TPP.
Lahirnya peraturan bupati no 43 Tahun 2018 ini, ujar Encep, belajar dari kejadian tahun 2017 yang lalu. Dimana saat itu hanya 43 persen dari 304 pejabat yang terdata menyampaikan laporan. Artinya, masih ada ratusan pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN tersebut.
Dikatakan Encep, kebanyakan alasan para wajib lapor lalai menyampaikan LHKPN, karena alasan ketidak tahuan atas kewajiban tersebut. Kedua, adanya kesulitan menghitung harta bergerak dan tidak bergerak.
"Untuk membantu masalah penghitungan nilai harta tersebut, BKPSDM bersama Inspektorat sudah membuka ruang konsultasi untuk pegawai yang ingin melaporkan hartanya dan kesulitan untuk pengoperasian dalam aplikasinya," tandas Encep. (Henky)
Polda Jambi Perketat Kedatangan Warga dari Luar Melalui Bandara dan Tanjabbar
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro Pindah Tugas Jabat Kapolres Bungo
Babinsa Koramil Tungkal Ilir Rutin Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Buka Jalan TMMD Kodim 0417/Kerinci Sudah 85 Persen, Alat Berat Belah Perbukitan
Satgas TMMD 0417/Kerinci Bantu Warga Bersihkan Pekarangan Rumah
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


