JAMBERITA.COM- Tiga kuasa hukum mendampingi Syaihu dkk dalam menggungat KPU Sarolangun ke PYUN Jambi. Adapun mereka adalah M Syaihu Demokrat, Jannatul firdaus (Golkar), Azakil Azmi (Golkar) dan Hapis (PPP).
Sementara Aang Purnama dan Cik Marleni dalam perkara yang berbeda. Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI. Sementara M Fauzan dan Cik Marleni bersama Aang Purnama, dengan dengan nomor Nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Yang menarik sidang yang diberi waktu dilaksanakan selama 21 hari namun ditargetkan menjadi 4 hari langsung putusan. Bahkan dalam sidang perdana Selasa lalu, sidang tak sampai 30 menit. Bahkan Sidang perakara Aang hanya15 menit. Ini termasuk pembacaaan gugatan dan jawaban tergugat.
Menanggapi hal ini, Fauzan mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja. Jadwal empat hari merupakan jadwal yang ditetapkan PTUN Jambi. karena menurut ketentuan kata dia, perkaranya diputus selama 21 hari. “Ketentuannya diputus 21 hari,” kata dia singkat.(sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Simulasi Penghitungan Tahap III Dilakukan Besok Serentak Nasional
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



