JAMBERITA.COM- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan Raja Indra kepada KPU Sarolangun.
Gugatan yang termuat didalam perkara 29/G/2019/PTUN.JBI tersebut menggugat SK KPU tentang penetapan caleg terpilih serta SK Gubernur Jambi tentang peresmian anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024.
Pengacara Raja Indra A. Hasibuan mengatakan terhadap putusan tersebut kliennya akan mengajukan banding. Resminya nanti pengajuan banding ketika segala bentuk administrasinya sudah selesai.
"Intinya terhadap putusan tersebut kami sangat tidak sependapat, makanya akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, apa yang digugat oleh pihaknya dan klien itu tidak ada sangkut pautnya terhadap proses pemilu.
Yang digugat itu adalah setelah proses pemilu selesai, karena didalam perjalanan prosesnya pihaknya terima.
"Selain itu terhadap gugatan SK Gubernur itu, hakim menyebutkan bahwa tidak ada kaitannya. Makanya dengan itu semua akhirnya kami lakukan banding," tandasnya. (am)
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN
Kemenkum Jambi dan STIKES Bina Insani Sakti Jalin Kerja Sama Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Tekankan Kedisiplinan dan Partisipasi Town Hall Meeting
Diberitahu DPP Elektabilitas Surveinya Tinggi, Yunninta Minta Waktu Sampai Corona Berlalu
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



