PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan



Sabtu, 13 April 2019 - 07:43:18 WIB



Nur Kholik
Nur Kholik

JAMBERITA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan 6 caleg DPRD Sarolangun atas pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sarolangun.

Atas putusan itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan diterima. Setelah nanti salinan putusan diterima, pihaknya akan diskusi dengan yang lain. "Kami akan diskusikan dulu dengan KPU Sarolangun," katanya, Sabtu (13/4/2019).

Ia mengatakan, setelah dibahas nantinya juga dikonsultasikan ke KPU RI. "Kami hanya sebatas itu bisa memberikan keterangan saat ini," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sarolangun, A. Anif, mengatakan, terhadap putusan PTUN itu, pihaknya akan diskusikan dahulu dengan teman-teman yang lain. Yang jelas, pihaknya akan ambil kebijakan terhadap putusan itu. "Pasti akan kami ambil kebijakan terhadap putusan ini," sebutnya.

Untuk diketahui, 7 caleg DPRD Sarolangun yang dicoret oleh KPU hanya 6 orang yang memasukkan gugatan ke PTUN dengan 2 perkara. Perkara 1 adalah Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi sedangkan perkara 2 adalah Cik Marleni dan Aang Purnama. (am)





Artikel Rekomendasi