JAMBERITA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan 6 caleg DPRD Sarolangun atas pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Sarolangun.
Atas putusan itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan diterima. Setelah nanti salinan putusan diterima, pihaknya akan diskusi dengan yang lain. "Kami akan diskusikan dulu dengan KPU Sarolangun," katanya, Sabtu (13/4/2019).
Ia mengatakan, setelah dibahas nantinya juga dikonsultasikan ke KPU RI. "Kami hanya sebatas itu bisa memberikan keterangan saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sarolangun, A. Anif, mengatakan, terhadap putusan PTUN itu, pihaknya akan diskusikan dahulu dengan teman-teman yang lain. Yang jelas, pihaknya akan ambil kebijakan terhadap putusan itu. "Pasti akan kami ambil kebijakan terhadap putusan ini," sebutnya.
Untuk diketahui, 7 caleg DPRD Sarolangun yang dicoret oleh KPU hanya 6 orang yang memasukkan gugatan ke PTUN dengan 2 perkara. Perkara 1 adalah Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi sedangkan perkara 2 adalah Cik Marleni dan Aang Purnama. (am)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Abu Bakar Jamalia Fasilitasi Guru Inpassing Jambi Surati Ketua DPD RI
Dilahirkan dari Dunia Pers, Syiaful Yakinkan Tak Lakukan Money Politic


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



