JAMBERITA.COM - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan 4 wilayah di Provinsi Jambi menjadi titik rawan dalam pemalsuan surat tanah.
"Diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun," katanya, Selasa (10/4/2019).
Berdasarkan informasi, untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah 6 kasus. Kemudian, Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak 8 kasus.
"Kemudian di Kabupten Muaro Jambi pemalsuan surat tanah sebanyak 5 kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun 5 kasus dan Kabupaten Tanjungjabung Timur 8 kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo 11 kasus," ungkapnya.
Dalam kasus pemalsuan surat tanah, katanya, yang banyak terjadi ditemukan itu surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.
"Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank. Kita mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum," terangnya.
Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf.
Untuk itu Polda Jambi melalui Dirkrimum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan penandatangan Memorandum Of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.(afm)
Korem 042 Gapu Bakti Sosial dengan Gelar Pasar Murah dan Pengobatan Gratis
Dapat Kucuran Dana Sekitar Rp6-7 Miliar, Pemprov Jambi Segera Bangun Laboratorium Uji Mutu Pangan
Sambangi Tanjung Pauh, Murady Sumbangkan Rezeki untuk Renovasi Masjid
Bincang Kuliner dan Fesyen, SAH Dorong Tempoyak dan Pindang Patin Jadi Identitas Kuliner Jambi
Jadi Narasumber di FGD dengan Tema Bersatu dalam Perbedaan, Begini Kata Kapolda
Ibu-ibu di Sebrang ini Semangat Coblos Kemas Faried Untuk DPRD Kota Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



