4 Daerah di Jambi Ini Rawan Pemalsuan Surat Tanah, Berikut Modusnya



Rabu, 10 April 2019 - 15:55:05 WIB



JAMBERITA.COM - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan 4 wilayah di Provinsi Jambi menjadi titik rawan dalam pemalsuan surat tanah.

"Diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun," katanya, Selasa (10/4/2019).

Berdasarkan informasi, untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah 6 kasus. Kemudian, Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak 8 kasus.

"Kemudian di Kabupten Muaro Jambi pemalsuan surat tanah sebanyak 5 kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun 5 kasus dan Kabupaten Tanjungjabung Timur 8 kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo 11 kasus," ungkapnya.

Dalam kasus pemalsuan surat tanah, katanya, yang banyak terjadi ditemukan itu surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.

"Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank. Kita mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum," terangnya.

Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf.

Untuk itu Polda Jambi melalui Dirkrimum bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan penandatangan Memorandum Of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.(afm)



Artikel Rekomendasi