Awas...Caleg Terbukti Money Politic Langsung Diskualifikasi



Jumat, 12 April 2019 - 11:35:42 WIB



Fachrul Rozi
Fachrul Rozi

JAMBERITA.COM - Proses pemungutan suara untuk pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Pada posisinya berdasarkan pengalaman, pastinya akan banyak sekali muncul dugaan serangan fajar alias politik uang di masa tenang. 

Jauh sebelum itu, juga sudah ada yang terbukti melakukan dugaan politik uang atau memberikan materi lainnya. Contohnya saja Mandala Shoji, caleg PAN ini terbukti melakukan politik uang dengan memberikan kupon berisikan hadiah. Mandala Shoji ketika terbukti mendapatkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk Kota Jambi sendiri terjadi pada Pilkada 2018 lalu. Yang melakukan politik uang itu terbukti dan dipidana penjara selama 3 tahun. Bahkan pada pemilu ini, ada juga dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR RI ketika berkampanye di Tanjung Jabung Barat. Namun tidak dapat dibuktikan karena habis masa waktu penyelidikan serta kekurangan bukti.

Bukan hanya politik uang, kasus pidana lain yang mengakibatkan dicoret dan diskualifikasi juga pernah terjadi. Contohnya yaitu kampanye di dalam lingkungan pendidikan, kasus seperti ini melibatkan caleg PPP Rahmat Derita. Namun, kasusnya berhenti pada tahap III atau penuntutan. Juga ada Dipo Ilham yang mengajak aparat desa di Sarolangun, kasus pidana ini juga berhenti di tahap II atau penyidikan. Ketika dua kasus ini sebelumnya terbukti, maka yang bersangkutan akan mendapatkan pidana penjara serta langsung dicoret sebagai caleg.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, dalam mencegah politik uang ini, pihaknya akan lakukan pengawasan penuh kepada seluruh peserta pemilu. Pihaknya juga nanti akan lakukan patroli pengawasan pada masa tenang untuk memastikan semua pelanggaran tidak terjadi, termasuk politik uang. "Kami juga ada Pengawas TPS, jadi semuanya akan bergerak untuk melakukan pengawasan," katanya.

Ia mengatakan, dalam posisi ini, ketika ditemukan pihaknya akan langsung segera tindak. Pastinya dengan proses aturan yang berlaku dengan Gakkumdu. "Harapannya juga masyarakat ikut mengawasi. Ketika ditemukan cepat lapor kepada kami," katanya lagi.

Divisi Pengawasan ini menyetakan, kepada seluruh peserta pemilu, pihaknya tegaskan agar tidak melakukan hal tersebut. Karena jika ditemukan dan itu terbukti, maka akan banyak sanksi yang akan diterima. "Pidana penjara dan juga diskualifikasi sebagai peserta pemilu, meskipun nanti mendapatkan suara terbanyak," tukasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik, Ja'far Ahmad menyebutkan, ada 2 hal harus menjadi perhatian serius pada masa pemilu ini rawan terjadi, yaitu politik uang dan intervensi. Karena untuk berharap kepada Bawaslu saja dipastikan akan kesulitan untuk meredam itu. "Bisa pun diredam hanya sebatas parsial," ujarnya.

Pada posisinya, kejadian ini tidak hanya di Jambi, untuk daerah lain di Indonesia juga akan seperti itu. Karena permasalahan ini seperti teori 'Supply Demand'. Ketika ada yang memberi (suara) tentu bagi yang ingin menjualnya harus ditukar, baik uang ataupun barang. "Intinya selama teori ini berlangsung, politik uang pasti akan terjadi," ujarnya.

Dalam hal ini, sebenarnya perlu perubahan sistem. Apalagi terhadap sanksi bagi yang terbukti melakukan politik uang. "Hukuman itu dijatuhkan kepada partai, jangan lagi hanya kepada individu," tukasnya.(am)



Artikel Rekomendasi