JAMBERITA.COM - Petugas Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui UPTB Samsat Kota Jambi dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan ke alamat serta penagihan kepada si penunggak pajak.
Kepala UPTB Samsat Kota Jambi M Ariansyah mengatakan, khususnya di tiga Kecamatan terbesar penunggak pajak di kota Jambi, yaitu Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Telanaipura dan Kecamatan Jambi Selatan.
"Di Kecamatan Telanaipura itu tercatat ada 1.4103 Wajib Pajak, Jambi Selatan 13414 Wajib Pajak dan di Kota Baru ada 10475 kendaraan, baik roda dua (motor) maupun (mobil) roda empat," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com diruang kerjanya, Senin (15/4/2019).
Untuk itu, Ariansyah menyampaikan sebelum petugas mendatangi ke alamat rumah, alangkah baiknya si penunggak (wajib pajak) segera manfaatkan program pemutihan pajak yang sudah dimulai 1 April dan berakhir hingga September 2019.
"Selain kami turun ke alamat kami juga memberikan keringanan kepada wajib pajak, mudah-mudahan bisa membayar pajak, kita juga menurunkan mobil Samsat keliling dan ada tambahan satu unit mobil, kemudian ada juga program razia terpadu pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(afm)
Sejak 1 April, 2.476 Kendaraan di Kota Jambi Manfaatkan Pemutihan Pajak, Total Uang Rp2 M
Final Petukaran Pemuda Antar Negara, Dhea Rizki Kurnian dan Rizdhanty Savitri Wakili Jambi ke Korea
Malam ini, 20 Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara Provinsi Jambi Melaju ke Babak Final
Hampir Putus Sekolah, Kini Melanjutkan Kuliah Dengan Beasiswa Bidikmisi Dari Aspirasi SAH
Bank Jambi Siap Salurkan Kredit Pemilikan Rumah, Solusi Bagi Gaji Rp4 Juta Kebawah
Di Hadapan Kalangan Pers, KFA Sampaikan Visi Misinya Jika Terpilih
