JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak memasukkan informasi awal terkait dugaan kampanye dimasa tenang yang dilakukan oleh caleg Gerindra Kota Jambi Dapil III ini menjadi temuan. Dengan putusan ini, maka proses penelusuran dihentikan dan tidak diregister.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penelusuran terkait informasi awal yang masuk kepada dirinya sebelumnya. Pihaknya juga sudah rekomendasikan kepada KPU untuk memecat Ketua KPPS yang menyebarkan C6 tersebut disertai dengan bahan kampanye caleg. "Untuk pemecatan itu sudah dilakukan oleh KPU," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, bukan hanya itu, pihaknya juga panggil Ketua KPPS untuk dilakukan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi itulah pihaknya bahas bersama di Gakkumdu. "Hasilnya kami hentikan penelusuran karena tidak ada unsur pidana," ujar Koordinator Divisi Penindakan ini.
Penghentian dan tidak diregister dikarenakan tidak ada pasal ke caleg tersebut yang masuk dalam unsur tindak pidana. Unsur pidana yang bisa ditindak ini pada masa tenang adalah melakukan kampanye terbuka (rapat umum) serta iklan di media massa. "Alasan itulah yang membuat kasus ini dihentikan. Karena kasus ini dihentikan, kami tidak memanggil caleg bersangkutan untuk dimintai keterangan," tukasnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Kalah di 8 Kabupaten di Jambi, Jokowi-Maruf Malah Menang di Basis PAN Muarojambi dan Tanjabtim
Hampir Sepekan Situng KPU RI, Jokowi-Ma’ruf Kokoh dengan Perolehan 54,55 Persen
Beredar Nama-Nama Caleg DPRD Kota Jambi yang Lolos, Ini Daftarnya


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



