Diancam 10 Tahun Penjara, Caleg Pembakar Kotak dan Surat Suara Resmi Ditahan Polda



Rabu, 24 April 2019 - 12:02:52 WIB



JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus pembakaran kotak dan surat suara pada pemilu serentak di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh-Kerinci.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 2 orang yang diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran, tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Polda Jambi," ungkap Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Faryadi saat mengelar konferensi pers, Rabu (24/4/2019).

Edy melanjutkan, ini adalah komunikasi antar mereka yang pihak kepolisian pantau melalui media sosial (medsos) kemudian ditarik analisa bahwasanya ada ketidakpuasan terhadap jumlah suara oleh tersangka salah satunya Caleg.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 187 pembakaran, Pasal 170 kemudian pasal 55 dan 56 ancaman 5-10 tahun penjara," terangnya.

Mengenai kemungkinan ada tersangka baru, kata Edy nanti lihat perkembangan selanjutnya, jika ada tindakan lain maka akan diproses jika ada pelaku-pelaku lain. Sedangkan untuk pelaku pembakaran sendiri, terangnya masih diselidiki oleh Polres Kerinci.

"Surat suara yang terbakar, itu ada di 1, 2,3 TPS mungkin ada sekitar 600-700 an, ada 1701 jadi sekitar itu," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi