Sidang Pendahuluan Laporan PAN di Bawaslu, Pelapor juga Bakal ke DKPP RI



Senin, 13 Mei 2019 - 13:10:54 WIB



JAMBERITA.COM - Kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh PAN terhadap KPU Bungo, Bawaslu Bungo, dan juga PKK Limbur Lubuk Mengkuang memasuki sidang pendahuluan.

Ini terkait perubahan hasil suara caleg internal PAN dapil 3 pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Pelapor, Hendri Novriza dalam penyampaiannya ketika sidang menyebutkan, ketika proses pleno rekapitulasi di kabupaten yang berlangsung di Balairung Hotel Semanggi ini pihaknya menduga KPU dan Bawaslu Bungo telah melakukan pelanggaran administrasi dengan mengubah hasil pleno didalam DA1 tanpa dasar yang jelas. "Perubahan itu hanya mengacu kepada surat pernyataan KPPS yang menyebutkan kesalahan dalam memasukkan suara," katanya, Senin (12/5/2019).

Ia mengatakan, perubahan tersebut untuk suara caleg internal PAN nomor urut 1 di TPS 7 Desa Rantau Tipu. Disana dalam form C1 salinan, suara caleg 1 adalah 10 dan suara caleg 2 tidak ada. "Namun ini dirubah pada pleno kabupaten yang pada sebelumnya tidak ada sanggahan dan keberatan apapun di pleno TPS hingga kecamatan," sebut anggota DPRD Bungo ini.

Atas kasus ini, pihaknya juga akan memasukkan gugatan ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini. (am)




Tagar:

# PEMILU 2019

Artikel Rekomendasi