JAMBERITA.COM - Kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh PAN terhadap KPU Bungo, Bawaslu Bungo, dan juga PKK Limbur Lubuk Mengkuang memasuki sidang pendahuluan.
Ini terkait perubahan hasil suara caleg internal PAN dapil 3 pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Pelapor, Hendri Novriza dalam penyampaiannya ketika sidang menyebutkan, ketika proses pleno rekapitulasi di kabupaten yang berlangsung di Balairung Hotel Semanggi ini pihaknya menduga KPU dan Bawaslu Bungo telah melakukan pelanggaran administrasi dengan mengubah hasil pleno didalam DA1 tanpa dasar yang jelas. "Perubahan itu hanya mengacu kepada surat pernyataan KPPS yang menyebutkan kesalahan dalam memasukkan suara," katanya, Senin (12/5/2019).
Ia mengatakan, perubahan tersebut untuk suara caleg internal PAN nomor urut 1 di TPS 7 Desa Rantau Tipu. Disana dalam form C1 salinan, suara caleg 1 adalah 10 dan suara caleg 2 tidak ada. "Namun ini dirubah pada pleno kabupaten yang pada sebelumnya tidak ada sanggahan dan keberatan apapun di pleno TPS hingga kecamatan," sebut anggota DPRD Bungo ini.
Atas kasus ini, pihaknya juga akan memasukkan gugatan ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini. (am)
Sejumlah Kalangan Golput Nyatakan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD Untuk Presiden-Wapres RI
Masa Jabatan Tak Sampai Setahun Lagi, Musdalub Golkar Terancam Molor Hingga Munas
Pakai Kotak Suara Berantai, Pemuda Asal Sarolangun ini Desak Gubernur Tak Tandatangani SK Syaihu Cs
Dari Kalangan Birokrat Pemprov Jambi, Kini Ahmad Fauzi Terpilih Jadi Dewan
Lebih Separuh Anggota DPRD Provinsi Tersingkir di Pileg, Berikut 14 Petahana yang Berhasil Lolos


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



