JAMBERITA.COM - Untuk yang pertama kalinya, sidang yang dilakukan Bawaslu tidak satu persepsi.
Nyatanya, sidang putusan untuk dugaan pelanggaran administrasi caleg PAN, Hendri Novriza terhadap perbedaan pendapat diantara majelis. Yang berbeda pendapat adalah Wein Arifin dan Rofiqoh Pebrianti.
Rofiqoh Pebrianti selaku anggota majelis mengatakan, dirinya dan Wein Arifin dalam putusan ini terjadi perbedaan pendapat dengan tiga anggota lainnya. Karena menurutnya, pelanggaran administratif adalah berdasarkan tatacara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. "Putusan juga harus mengacu pada administrasi," katanya setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis, Selasa (21/5/2019).
Ia menyebutkan bahwa dalam penyampaian itu jelas dan murni kesalahan prosedur tidak menjalankan mekanisme keberatan yang dilakukan. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Sidang Putusan, Komisioner KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Tidak Hadir
Nasdem Cabut Surat Pemberhentian Partai Aang Purnama dan A Zakir Azmi ke Pemprov Jambi
Namanya Mencuat di Pilgub 2020, Al Haris Tunggu Hasil Survei


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



