JAMBERITA.COM - DPD Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun mencabut surat pemberhentian partai politik (parpol) yang diberikan kepada Aang Purnama dan A Zakir Azmi yang sudah dilampirkan dalam pengajuan SK pemberhentian ke Gubernur Jambi.
Ini dibenarkan oleh Rahmad Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (21/5/2019). “Iya tadi Partai Nasdem mencabut surat pemberhentian parpol yang sudah diberikan kepada Aang Purnama dan A Zakir Azmi,” katanya.
Dengan dicabutnya surat dari partai ini, makanya pihaknya tidak bisa mmeproses SK pemberhentian dari keduanya. Karena persyaratan untuk pengusulan pemberhentian pada kasus caleg pindah parpol ini harus dilengkapi surat pemberhentian dari parpol.
Bagaimana dengan dua Anggota DPRD Sarolangun lainnya? Rahmad mengatakan juga belum diproses karena masih menunggu surat pemberhentian dari parpol. “Sebelumnya yang lengkap Nasdem. Ini berarti keempatnya belum ada melengkapi syarat ini seluruhnya. Jadi belum bisa kita proses,” jelasnya.(sm)
Namanya Mencuat di Pilgub 2020, Al Haris Tunggu Hasil Survei
Majelis Pertanyakan Masalah Proses Buka Kotak, Ini Penjelasan KPU
PAN Menang Telak di Tanjabtim, Pilbup Berpeluang Lawan Kotak Kosong
Minta Jangan Melenceng dari Perkara, KPU: Ini Dugaan Pelanggaraan, Jangan Terjebak Perselisihan Hasi
Sidang Lanjutan PAN Bungo, KPU Provinsi Tidak Bisa Lampirkan Dokumen yang Diminta Bawaslu


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



