Pemanfaatan Lahan Pihak Ketiga ke Pemprov Jambi Jadi Temuan BPK RI



Selasa, 02 Juli 2019 - 15:44:34 WIB



JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi juga menemukan permasalahan kerjasama pemanfaatan lahan/tanah oleh pihak ketiga (swasta).

"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dengan akta perjanjian kerjasamanya," ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Heri Ridwan kepada awak media, Selasa (2/7/2019).

Kerjasama antara pihak ketiga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu dengan pola Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BOT). "Pemprov Jambi kurang menerima kontribusi atas kerjasama tersebut," tegasnya.

Kepala Biro Aset dan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi Riko menyatakan temuan tersebut merupakan kontribusi kerjasama dengan Mall WTC. "Temuan itu WTC, atas perjanjian yang lama ternyata menurut BPK ada kewajiban kekurangan setor dari WTC ke Pemda," jelasnya.

Selain Mall WTC, Heri Ridwan juga membeberkan beberapa temuan yang menjadi catatan dan harus diselesaikan dan tindaklanjuti oleh Pemprov Jambi hingga 60 hari kedepan.

Baik temuan yang bersifat berulang maupun terhadap permasalahan permasalahan yang baru.

"Terkait dengan temuan berulang, kami masih menemukan pengelolaan aset itu masih banyak yang perlu di perbaiki," ujarnya.

Permasalahan yang perlu dibenahi itu proses mekanisme pencatatan aset, karena sebut Heri pencatatan Pemprov Jambi masih manual. Seharusnya kata Heri, sudah memanfaatkan sistem atau melalui aplikasi yang terintegrasi sehingga demikian masih adanya resiko ketidakakuratan.

"Resiko adanya aset aset yang tidak tercatat, kemudian juga ada aset aset yang tidak diketahui keberadaannya, itu terkait dengan aset," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi