JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan kompleks perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Kali ini, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas untuk mencocokkan temuan dari tim ahli tanah yang telah dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Tim penyidik meminta data dan memperdalam keterangan konsultan pengawas, hal ini dilakukan untuk menguraikan keterangan dari ahli teknis," " kata Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Pemeriksaa sendiri sudah dilakukan sejak Senin (8/7/2019) kemarin hingga hari ini, Selasa (9/7/2019). "Pemeriksaan selama dua hari, Terkait berapa dan siapa saja kita belum dapat info lanjutan," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa dua orang kontraktor pekerjaan tahap pertama, Salman Alfarisi dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan dari PT Rangga Utama, serta dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(*/sm)
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba dari Berbagai Jenis
SAH Perjuangkan Porsi Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum Ditambah
Punya Kans Besar Maju Pilgub, Muchlis: Saya Masih Pakai Seragam Coklat
Area WCA sebagai Komitmen Konservasi PT LAJ Bantu Lindungi Populasi Gajah
Lambatnya Pemecatan ASN yang Korupsi Diisukan Dapat Teguran Mendagri, Ini Kata BKD
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


