JAMBERITA.COM- Polres Batanghari mengajak warga Desa Ladang Peris untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Ini disampaikan dalam Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum dan keamanan lingkungan yang dilakukan dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 105 Kodim 0415/Batanghari, di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajung, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/7/2019).
Pemateri Sat Binmas Iptu Kasidu mengarahkan kepada masyarakat Desa Ladang Peris supaya tertib hukum. Termasuk dalam berlalu lintas.
Misalnya saat mengendarai sepeda motor supaya dilengkapi dengan surat suratnya.
"Apabila pergi keluar kota kita bisa aman, kemudian gunakan helem yang Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan sembarangan helm, jangan pakai helm bangunan, nanti ditiup angin helmnya terbang," ucapnya.
Dirinya menghimbau jika anaknya umur dibawah 17 tahun jangan beri kendaraan motor, dikarenakan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
"Untuk mendapatkan SIM di Usia 17 Tahun, jika anak sudah mendapatkan SIM, kita himbau agar patuhi rambu rambu lalu lintas supaya kita selamat dalam mengendarai sepeda bermotor," kata Kasidu.(*/sm)
Cabe Rawit Rp90 Ribu, Disperindag Sebut Faktor Cuaca jadi Biang Keladi Sembako Mahal
Korem 042/Gapu Gelar Bina Mental untuk Tingkatkan Disiplin dan Mental Prajurit
Program Non Fisik TMMD, Warga Ladang Peris Dapat Penyuluhan Hukum dari Polres Batanghari
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


