JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah mengeluarkan keputusan terkait 7 gugatan yang masuk untuk Jambi pada sengketa Pileg. Dimana, dari 7 Gugatan itu hanya 3 kasus yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik kepada awak media, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, 3 sidang yang lanjut itu adalah PKB untuk Tanjabtim, PDIP untuk Kota Jambi, dan PBB untuk Provinsi Jambi dapil Kota Jambi. "Selebihnya, Demokrat, Berkarya, dan Hanura tidak disebutkan dismissal, putusannya akan dibacakan pada akhir rangkaian sidang," katanya.
Ia mengatakan, untuk sidang selanjutnya, MK masih melakukan penjadwalan. Karena itu hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan jadwal sidang lanjutan Jambi. "Kemungkinan malam ini sudah diketahui jadwal sidang," sebut Divisi Hukum ini.
Bagaimana dengan yang dismissal? Mereka yang dinyatakan dismissal akan bisa langsung menetapkan calon terpilih. Hanya saja penentuan ini menunggu surat yang keluar dari MK. "Ketika surat itu ada, baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih," tukasnya.
Untuk diketahui, bentuk putusan MK hari ini ada 3, yaitu Dismissal dalam artian digugurkan perkara tersebut. Kedua dilanjutkan ketahap pembuktian, dan terakhir adalah tidak masuk tahap pembuktian hanya saja putusannya dibacakan diakhir berbarengan dengan gugatan yang masuk tahap pembuktian. (am)
Terkait Wagub, Pansel: Kami Sarankan Pimpinan Serahkan ke Gubernur
Sayangkan Sikap Bawaslu Provinsi Tidak Ambil Tindakan Cepat, Ribut: Ini Menyangkut Nasib Orang
Jelaskan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Majelis: Kenapa Bawaslu Tidak Diundang Pleno
Kejadian Khusus Tak Ada Di Pleno Kecamatan, Majelis Tanya Langsung Pihak Terkait
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


