JAMBERITA.COM - Perbedaan data yang ada dalam persidangan kode etik ini menjadi masalah. Ada dua C1 dengan data yang berbeda. Perbedaan data ini didapat oleh pengadu dari teradu sendiri ketika diminta.
Riadh Al Kamal menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan C1 tersebut langsung dari Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid. Pihaknya meminta langsung melalui percakapan WA. "Ini kami ada buktinya, hanya saja memang nomor kami sudah diblokir olehnya (Hamid, red)," katanya.
Hal itu dibantah oleh Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid. Ia menyebutkan pihaknya tidak pernah memberikan foto tersebut kepada pengadu. "Kami tidak pernah memberikan C1 kepada pengadu," sebutnya. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Terkait Wagub, Pansel: Kami Sarankan Pimpinan Serahkan ke Gubernur


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



