JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan calon terpilih, Senin (12/8/2019) di BW Luxury Hotel. Dalam penetapan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, M. Nasir, partai politik, serta para undangan lain.
Dalam penetapan ini, tidak ada perubahan sama sekali terhadap suara dan juga siapa peraih suara terbanyak. Ini dikarenakan pada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh PDIP kemarin ditolah oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan, dalam penetapan ini pihaknya akan menentukan jumlah kursi dari setiap partai serta caleg mana yang meraih suara terbanyak dan berhak untuk ditetapkan dan diusulkan. Proses ini adalah tahapan yang paling ditunggu oleh semua pihak. "Harapannya proses ini nanti bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penetapan ini setelah mendapatkan surat dari KPU RI terkait surat yang didapat dari MK. Karena memang sebelumnya KPU Kota Jambi harus berhadapan dengan gugatan PDIP. "Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan dan semua partai politik hadir dalam pleno ini," sebutnya.
Ketika dilihat, hanya PAN dan PKPI saja yang belum hadir, dan harapannya mereka akan hadir dalam pleno ini. Proses ini akan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019. "Ini hanya proses memindahkan hasil dari DB KPU ke Form E. Disana baru akan dihitung jumlah suara dan dibagi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (am)
KPU Sarolangun Penetapan Senin Ini, Nasib 4 Caleg Akan Diputuskan di Pleno
Ada Pengurus DPC di Jambi yang Dibebastugaskan Karena Indisipliner di Kongres, Ini Penjelasan PDIP
Ini Kata Yunninta Tentang Ibadah Kurban dan Kesejahteraan Peternak Lokal
Posisi Sufardi Tetap Sekretaris, Gordon Sebut Dirinya Hanya Pjs
Kisruh Pindah Parpol, Syaihu: Kalau Menang Pasti Dilantik, Kalau Tidak Dilantik Ngapain Menang!


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



