JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi menetapkan alokasi kursi dan calon terpilih di Swissbell Hotel, Senin (12/8/2019) malam.
Penetapan ini berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan dan perubahan. Hal ini dikarenakan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri ditolak oleh hakim.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, mengatakan, proses penetapan ini merupakan sebuah proses tahapan terakhir dari seluruh rangkaian tahapan yang dimulai pada 2017 lalu.
Rangkaian yang dimulai dari penyerahan daftar pemilih potensial hingga saat ini proses penetapan. "Memang banyak masalah lain, tapi semuanya bisa berjalan baik dan diselesaikan," katanya ketika dikonfirmasi awak media.
Ia menyebutkan, proses ini juga pihaknya akan segera ajukan kepada pemprov untuk pengusulan. Hanya saja memang pihaknya masih akan melihat syarat-syarat pengusulan.
Karena masih ada yang belum melampirkan LHKPN. "Semuanya alhamdulillah sudah selesai penetapan dan kami adalah yang terakhir melaksanakan penetapan ini," sebutnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, dalam proses penetapan ini, pihaknya hanya mengingat kepada partai politik untuk segera menyerahkan syarat-syarat yang diminta untuk proses pengusulan. Yang saat ini masih ada yang belum adalah penyerahan tanda terima LHKPN. "Kami ingatkan untuk segera dilaporkan, karena masih ada waktu juga bagi caleg yang belum melaporkan," katanya. (am)
Potong 4 Sapi, DPD PDIP Jambi Lakukan Pemotongan Hewan Kurban
Yunninta Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dengan Buku Tabungan PKH
4 Caleg Pindah Partai Tetap Melenggang, Fakhri: Penetapan Atas Petunjuk KPU RI
Sebelum Penetapan, Aliansi Pemuda Sarolangun Tuntut KPU Taati PKPU Soal Caleg Pindah Parpol
KPU Kota Jambi Lakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih, PAN dan PKPI Tidak Hadir


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



