Sebelum Penetapan, Aliansi Pemuda Sarolangun Tuntut KPU Taati PKPU Soal Caleg Pindah Parpol



Senin, 12 Agustus 2019 - 17:14:00 WIB



JAMBERITA.COM- Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun mendatangi Kantor KPU Sarolangun siang ini Kamis (12/8/2019).

Mereka menuntut agar KPU tidak menetapkan caleg yang belum menyerahkan SK pemberhentian karena pindah parpol.

Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun, Ismet langsung berdialog dengan komisioner KPU Sarolangun.

Ismet dalam dialog ini menuntut kepada KPU untuk tunduk dan taat kepada UU dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 "KPU Kabupaten Sarolangun Harus menjalankan UU dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan dan penggantian calon berdasarkan Nomor 32 Ayat 1 Huruf D, yang berbunyi "penggantian calon terpilih dilakukan apabila calon yang bersangkutan, masih berstatus anggota DPR dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan dengan yang bersangkutan," kata Ismet.

KPU Kabupaten Sarolangun juga harus berani jujur dan tegas dalam menyikapi persoalan ini apabila ingin menciptakan Pemilu yang bersih dan akuntabel.
"Jika ini dibiarkan dan dilanggar KPU, maka ini akan menjadi yurispredensi bagi caleg lain nantinya untuk melangar PKPU," katanya.

Bagaimana jika KPU Sarolangun tetap menetapkan 4 caleg pindah parpol peraih suara terbanyak dalam Pileg lalu? "Tentu kami akan mengambil langkah hukum, karena KPU sudah mengangkangi aturan yang dibuatnya," katanya.

Seperti diketahui, dari enam caleg yang menang di PTUN Jambi terkait kasus pindah partai, empat Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun meraih suara terbanyak.
Namun 3 caleg pindah parpol belum mendapatkan SK pemberhentian dari Pemprov Jambi. Ini dianggap melanggar  PKPU Nomor 5 tahun 2019.

Tiga caleg tersebut di antaranya, M Syaihu (Demokrat), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar). Sementara Cik marleni (Golkar) sudah mengantongi SK Pemberhentian.(*/sm)



Artikel Rekomendasi