JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun sudah melakukan pleno penetapan jumlah alokasi kursi dan calon terpilih di Hotel Abadi Sarolangun, Senin (12/8/2019).
Dalam penetapan itu, seluruh caleg peraih suara terbanyak akhirnya ditetapkan. "Semua kita tetapkan termasuk caleg yang pindah partai, karena mereka memiliki suara terbanyak," kata Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri kepada Jamberita.com.
Ia mengatakan, dasar memasukkan 4 caleg tersebut sebagai caleg terpilih adalah petunjuk dari KPU RI pada surat Nomor 886 tertanggal 31 Juli yang isinya memerintahkan untuk menetapkan caleg tersebut sebagai yang terpilih.
Karena sebelumnya, pihaknya ketika mencoret dan saat itu memasukkan lagi kedalam DCT atas dasar petunjuk dari KPU RI.
"Jadi inilah landasan kami untuk menjalankannya," ujar Komisioner KPU dua periode ini.
Terkait pengusulan, pihaknya diberi waktu hanya 7 hari setelah ditetapkan untuk melakukan pengusulan, karena KPU RI juga memerintahkan untuk segera mengajukan caleg terpilih tersebut. Sebelum itu akan pihaknya verifikasi dahulu berkas seluruh caleg terpilih ini apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
"Mana tahu ada syarat yang masih tidak lengkap, atau ada yang meninggal dunia. Karena tahapan ini terpisah dari penetapan calon terpilih," sebutnya.
"Nanti kalau sudah klir, barulah kita ajukan ke Gubernur lewat pemerintah daerah proses pengusulan ini. Ini untuk seluruh caleg terpilih, bukan hanya untuk 4 caleg itu saja," tandasnya. (am)
Sebelum Penetapan, Aliansi Pemuda Sarolangun Tuntut KPU Taati PKPU Soal Caleg Pindah Parpol
KPU Kota Jambi Lakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih, PAN dan PKPI Tidak Hadir
KPU Sarolangun Penetapan Senin Ini, Nasib 4 Caleg Akan Diputuskan di Pleno
Ada Pengurus DPC di Jambi yang Dibebastugaskan Karena Indisipliner di Kongres, Ini Penjelasan PDIP
Ini Kata Yunninta Tentang Ibadah Kurban dan Kesejahteraan Peternak Lokal


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



