JAMBERITA.COM - KPU Muaro Jambi sudah mendapatkan balasan terkait status hukum caleg terpilih PAN, Fathuri yang diduga merupakan tersangka kasus korupsi.
"Iya, baru saja kami dapatkan surat balasan dari Polres Muaro Jambi terhadap status caleg tersebut," kata Komisioner KPU Muaro Jambi, Muhammad Supriadi kepada Jamberita.com, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan, dari balasan dan dokumen yang pihaknya dapatkan, bahwa memang caleg terpilih itu merupakan tersangka kasus korupsi.
Dengan dasar ini, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019, pihaknya akan melayangkan surat penundaan pelantikan untuk caleg terpilih tersebut. "Sesuai aturan, kami akan surati Gubernur lewat Bupati untuk menyampaikan surat penundaan ini," kata Divisi Teknis ini.
Sesuai dengan aturan, surat penundaan ini akan dibuat secepatnya. Paling lambat besok akan diserahkan kepada Bupati beserta dengan dokumen yang menyebutkan caleg tersebut adalah tersangka kasus korupsi. "Kami akan buatkan suratnya untuk diserahkan ke Bupati secepatnya," tandasnya. (am)
Akui Ada yang Merapat, Gerindra Tunggu Survei Internal Pilkada Tanjabbar
KPU Provinsi Serahkan Caleg Terpilih DPRD Provinsi Jambi ke Gubernur Jambi
Pawai 17 Agustusan, Yunninta Disambut Hangat Masyarakat Batanghari
Usulkan Caleg Terpilih yang Syaratnya Belum Lengkap, Bawaslu: KPU Bisa Dianggap Tak Profesional
Belum Tentukan Dukungan di Munas, Golkar Jambi Tunggu Kandidat Datang Ke Jambi
Pindah Parpol, NasDem Surati Pemprov Jambi Minta SK Pengangkatan Aang dan Zaki Ditunda


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



