Nama Syaihu Cs Diusulkan Dilantik, Ini Kata Bawaslu



Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:28:57 WIB



JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun akhirnya mengusulkan caleg terpilih ke Gubernur lewat Bupati.

Ada 35 caleg yang diusulkan ini termasuk mereka yang sebelumnya bermasalah karena pindah partai.

Terkait hal itu, Fahrul Rozi selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi menyebutkan, bahwa pihaknya dalam posisi melihat apakah KPU sudah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Jika memang sudah sesuai dan ditambah ada dasar hukum yang jelas, hal itu sah saja dilakukan.

"Pada intinya Bawaslu hanya mengingatkan KPU harus menjalankan sesuai dengan ketentuan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan, terkait permasalahan ini, KPU Provinsi juga tidak ada koordinasi dengan lembaganya.

Hanya pada saat pencoretan saja KPU ada berkoordinasi dengan pihaknya. "Sekarang ini tidak ada, mungkin dengan konsultasi dengan KPU RI dirasa cukup oleh teman-teman KPU," ujar pria yang akrab disapa Paul ini.

Terkait keputusan KPU ini, pihaknya hanya dalam posisi mempertimbangkan kebijakan yang diambil.

Karena sejatinya Bawaslu hanya mengingatkan KPU untuk menjalankan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jika tidak begitu, Ini akan jadi catatan bagi kami untuk mengambil kebijakan," sebut Koordinator Divisi Pengawasan ini.

Bagaimana jika nanti ada masyarakat ataupun lembaga lain yang melaporkan keputusan ini kepada KPU ataupun DKPP RI? Terkait hal itu, Paul hanya menyatakan bahwa itu merupakan hak bagi seseorang ataupun masyarakat untuk melaporkan baik ke lembaga nya ataupun DKPP karena dianggap melanggar kode etik.

Yang pasti ketika ada laporan yang masuk kepara pihaknya, pasti akan dikaji terlebih dahulu.

"Pasti akan kami kaji dengan semua pimpinan jika memang nanti akan ada laporan yang masuk. Yang jelas kami tidak dalam posisi menyarankan ataupun melarang laporan tersebut," tandasnya. (am)



Artikel Rekomendasi