Aktivis Perempuan Jambi Soroti Kasus Pelaku Cabul Di Tanjabtim Jadi Tahanan Kota: Tidak Adil



Sabtu, 26 Oktober 2019 - 20:31:38 WIB



Zubaidah
Zubaidah

JAMBERITA.COM - Juru Bicara Save Our Sister yang juga Direktur Beranda Perempuan Zubaidah menilai putusan hakim terkait terdakwa Pelaku Cabul terhadap seorang anak dibawah umur dialihkan menjadi tahanan kota di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tidak adil.

Penetapan terdakwa atas nama Tamrin Bin Kassa dari LP Narkotika Kelas III Muara Sabak menjadi tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim PN Tanjabtim pada sidang Kamis lalu. "Tindakan majelis hakim memberikan tahanan kota menunjukan hakim tidak menjalankan amanat UU perlindungan anak dan peraturan presiden yang seharusnya menghukum berat minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ujarnya Sabtu (26/10/2019).

Menurut Ida-sapaan akrabnya, dengan tahanan luar, samasekali tidak memberikan efek jera terhadap pelaku bahkan bisa membuat korban semakin bertambah.

Mengingat anak korban perkosaan menanggung beban seumur hidupnya. "Sementara pelaku bisa bebas jadi tahanan kota sangat tidak adil," terangnya.

Penegak hukum harus menjalankan amanat UU perlindungan anak dalam menyelesaikan perkara dan mendekatkan proses hukum yang adil bagi korban untuk itu Ia meminta putusan majelis hakim harus segera dibatalkan. "Mengingat ini kasus perkosaan anak dibawah umur," jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi