JAMBERITA.COM - Juru Bicara Save Our Sister yang juga Direktur Beranda Perempuan Zubaidah menilai putusan hakim terkait terdakwa Pelaku Cabul terhadap seorang anak dibawah umur dialihkan menjadi tahanan kota di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tidak adil.
Penetapan terdakwa atas nama Tamrin Bin Kassa dari LP Narkotika Kelas III Muara Sabak menjadi tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim PN Tanjabtim pada sidang Kamis lalu. "Tindakan majelis hakim memberikan tahanan kota menunjukan hakim tidak menjalankan amanat UU perlindungan anak dan peraturan presiden yang seharusnya menghukum berat minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ujarnya Sabtu (26/10/2019).
Menurut Ida-sapaan akrabnya, dengan tahanan luar, samasekali tidak memberikan efek jera terhadap pelaku bahkan bisa membuat korban semakin bertambah.
Mengingat anak korban perkosaan menanggung beban seumur hidupnya. "Sementara pelaku bisa bebas jadi tahanan kota sangat tidak adil," terangnya.
Penegak hukum harus menjalankan amanat UU perlindungan anak dalam menyelesaikan perkara dan mendekatkan proses hukum yang adil bagi korban untuk itu Ia meminta putusan majelis hakim harus segera dibatalkan. "Mengingat ini kasus perkosaan anak dibawah umur," jelasnya.(afm)
Kirim Surat Audiensi Karena Tuan Rumah Arung Jeram di Kerinci, FAJI Merasa Kurang Perhatian Gubernur
Perjanjian Mall WTC dengan Pemprov Jambi Beda dengan di Lapangan dan jadi Temuan BPK
Diam-diam Fachrori Sudah Bertemu Parpol Bahas Soal Jabatan Cawagub Jambi
Eks Camat Air Hitam Sarolangun Jambi Perjuangkan Sebalik Sumpah, Ini Sejarahnya
Insan Madani Gelar Berbagai Lomba Perebutkan Piala Wawako Jambi
Dandim 0415/Batanghari Hadiri Acara Dzikir dan Do’a Bersama di Mapolda Jambi


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



