Oleh: Yulia Cahya Salsabila*
Dalam mengelola uang kita perlu ketelitian agar tidak menyebabkan keborosan dalam penggunaanya, selain itu pengelolaan uang juga penting untuk membedakan keperluan yang benar-benar sangat dibutuhkan dengan keperluan yang hanya diinginkan saja . islam juga tidak mengajarkan hal yang menyebabkan kemubadziran diakibatkan dari pengelolaan uang yang tidak benar , islam sangat menganjurkan untuk menggunakan uang itu sesuai dengan proporsinya.
Pandangan islam tentang uang itu hanya sebagai alat tukar, uang itu adalah alat tukar yang dapat diterima oleh semua orang baik untuk pertukaran barang atau pun jasa. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum, sedangkan dalam ilmu ekonomi modern uang itu sebagai Sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa serta kekayaan berharga lainnya untuk pembayaran hutang.
Tujuan pengelolaan uang itu untuk memudahkan kita mengatur pengerluaran yang berlebihan, manfaatnya dapat dirasakan jika ditukarkan dengan benda yang nyata atau untuk membeli sesuatu. Maka uang itu akan bernilai baik jika digunakan untuk tujuan yang baik pula. Jika kita dapat merasakan manfaatnya maka ada pula fungsi uang dalam islam yaitu :
Memfungsikan uang dengan baik dan benar sesuai dengan hukum ekonomi syariah dalam islam akan membuat uang yang dikelola lebih bermanfaat dan berkah
Memfungsikan uang dengan aturan islam yang benar dan menghindari riba, karena riba adalah hal yang dilarang oleh islam
Dalam aktivitas transaksi jual beli, kita harus mengetahui macam macam riba karna ada banyak bahaya riba bagi kehidupan kita
Jika kita mendapat rezeki lebih dari hasil jual beli kita harus menyisihkan sedikit untuk berzakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat agar uang yang diperoleh berkah
Adapun firman allah swt yang artinya:
“…….orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah , maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih .” (Qs.9/at taubah:34)
Maka jika uang tersebut tidak digunakan untuk hal hal yang bermanfaat akan ada sanksi untuk hal hal seperti menimpun atau mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Merujuk kepada al-quran, menurut pendapat Al- Ghazali bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat , karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Selain itu, al –ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya dari pada mencuri seribu dirham, karena mencuri adalah suatu perbuatan dosa sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun uang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Dengan demikian , dalam perspektif islam uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung melainkan dari fungsi nya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai waja dari pertukaran tersebut. Menurut al-ghazali , uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga , tetapi dapat digunakan untuk membeli barang lain.(*)
Penulis adalah mahasiswi universitas negeri jambi*
Kenali Lebih Dalam Tantang Riba Di Indonesia “Si Lintah Darat yang Menjerat Umat Islam”
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


