Sepakat, DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025



Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30:03 WIB



JAMBERITA.COM – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi wakil ketua H. Muh. Sjafril Simamora, S.H dan turut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., wakil Bupati Tanjabbar Dr. H. Katamso SA, SE, ME, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para undangan lainnya.

Dimana DPRD Tanjabbar menggelar Rapat Paripurna Keempat dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/26).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelum pengambilan keputusan,

"Sesuai Dengan jadwal peraturan daerah, maka DPRD akan mendengarkan laporan dari Badan anggaran DPRD yang akan disampaikan sekretariat DPRD." Ujarnya.

Membacakan Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,Sekretaris DPRD Hidayat, SH, MH

memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah melalui rapat kerja pada 30 Juni dan 6 Juli 2026.

Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menandai keberhasilan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertahankan opini WTP selama delapan kali berturut-turut sejak tahun 2018.

Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement), sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan semakin kuat.

Selain memberikan apresiasi, Banggar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Di sektor pendapatan, Banggar mengapresiasi realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi yang berhasil melampaui target. Namun demikian, pemerintah daerah diminta tidak berpuas diri dan terus melakukan optimalisasi pendapatan melalui pendataan, verifikasi, serta pengawasan terhadap potensi objek dan subjek pajak baru guna memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Banggar juga menyoroti masih rendahnya realisasi belanja daerah yang berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Untuk itu, Banggar merekomendasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan, disertai langkah-langkah akseleratif guna meningkatkan serapan anggaran pada tahun berikutnya.

Selain itu, Banggar juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendapatan transfer, termasuk mempercepat penyaluran dana kurang salur sebagai salah satu sumber pendanaan strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam laporannya, Banggar turut menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, di antaranya realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau sekitar 99,60 persen dari target yang telah ditetapkan.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.,dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara cermat dan penuh tanggung jawab.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap Raperda dimaksud.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, disaksikan para pimpinan DPRD dan peserta rapat paripurna.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (fir)





Artikel Rekomendasi