3.697 Berkas CPNS Di Tanjabtim Dinyatakan Lulus Verifikasi



Selasa, 17 Desember 2019 - 17:36:01 WIB



M. Arief Kurniawan Pratama, S.STP
M. Arief Kurniawan Pratama, S.STP

JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Pengumuman hasil verifikasi berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah rampung dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim sejak tanggal 12 Desember 2019 kemarin.

M. Arief Kurniawan Pratama, S.STP, selaku Kasubid perencanaan dan kepegawaian saat diwawancarai mengatakan, dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 3.697 berkas pelamar CPNS dinyatakan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan dinyatakan lulus pada tahap verifikasi ini.

Untuk jumlah formasi apa saja yang banyak lulus dan gugur pada tahap verifikasi ini Arief mengatakan pihaknya kita tidak mengetahui secara pasti terkait hal tersebut. Kemungkinan formasi bidang pendidikan dan kesehatan yang banyak lulus pada tahap ini.

"Kemungkinan berkas pelamar di bagian formasi tenaga pengajar dan kesehatan yang banyak lulus tahap ini. Sebab dua formasi tersebut yang paling banyak menerima CPNS tahun 2019 ini di Tanjabtim," ujar Arief.

Arief juga mengatakan, untuk proses selanjutnya dalam tahap penerimaan CPNS 2019 di Tanjabtim ini yaitu, proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Proses SKD kemungkinan akan dilaksanakan di akhir Januari atau di awal Februari," jelasnya.

Akan tetapi, sebelum memasuki tahap SKD, dalam proses rekrutmen CPNS 2019 ini ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada waktu di mana pelamar bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," ungkapnya.

Sementara itu, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

"Tergantung dari instansi masing-masing yang melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," jelasnya.

Arief menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar. Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbaiki dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," tegasnya.

Sedangkan untuk para pelamar CPNS 2019 di Tanjabtim masih didominan oleh putra daerah. Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa pelamar dari luar Kabupaten Tanjabtim pun banyak yang ikut berkompetisi di Kabupaten termuda di Provinsi Jambi ini.

Total berkas yang dinyatakan gugur dalam verifikasi data CPNS 2019 ini berjumlah 370 berkas, dari total berkas yang masuk di kantor BKPSDMD sekitar 4.067 berkas pelamar CPNS. Dari hasil verifikasi data yang ada, formasi guru dan bagian teknis masih menjadi pilihan terbanyak dari calon pelamar CPNS.

Terkait beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat atau gugur tersebut, kebanyakan yang tidak memenuhi persyaratan yaitu dari formasi kesehatan. Hal itu dikarenakan banyak STR yang dimasukan sudah tidak lagi berlaku dan teknis formasi dengan ijazah yang tidak sesuai.

"Kendala yang kami hadapi dalam tahap verifikasi berkas ini tidak terlalu banyak. Salah satunya paling masalah listrik yang sering padam. Kalau untuk petugas yang tergabung dalam proses ini bisa dibilang tercukupi, hal itu bisa terlihat dari selesainya proses tahapan ini tepat waktu yaitu sebelum tanggal 12 Desember 2019," pungkas Arief.(ipn)




Tagar:

# TANJABTIMUR

Artikel Rekomendasi