Aktivitas PETI Sudah Berada di 6 Kabupaten, Terluas di Sarolangun, Nomor Dua di Merangin



Kamis, 19 Desember 2019 - 14:43:49 WIB



JAMBERITA.COM- Aktivitas PETI di Provinsi Jambi semakin marak. Jatuhnya korban dan kerusakan tidak membuat pelaku PETI jera. Aktivitas PETI pada tahun ini sudah  mengakibatkan kerugian lingkungan yang tidak sedikit.

Apalagi dalam aktivitas PETI, selalu menggunakan bahan-bahan yang berbahaya seperti merkuri. Sehingga dapat membahayakan mahluk hidup yang ada disekitarnya, termasuk manusia.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia WARSI saat menyampaikan catatan akhir tahun KKI WARSI mengatakan total luas bukaan PETI pada tahun 2019 ini mencapai 33.832 ha yang tersebar di 6 kabupaten. Sarolangun merupakan daerah dengan bukaan terluas yang mencapai 14.126 ha dan disusul oleh Merangin dengan luas 12.349 ha. Dari hitungan KKI WARSI sendiri, kemungkinan kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas PETI pada tahun ini mencapai Rp. 2,5 Triliun.

“Tidak hanya kerugian ekonomi saja yang diterima oleh negara, namun kerugian yang diterima oleh masyarakat justru lebih besar akibat lingkungannya yang rusak dan tidak lagi nyaman untuk ditinggali.” Ujar Rudi.

Kasus Illegal Drilling yang memang semakin marak terjadi dalam beberapa tahun ini juga tidak luput dari sorotan. Diperkirakan sumur minyak illegal yang tersebar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan kabupaten Sarolangun, yang mencapai 1.650 sumur. Aktivitas penambangan minyak illegal yang tidak memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan tentu sangat membahayakan bagi kelestarian alam. Hal ini dapat dilihat pada kerusakan yang telah terjadi.

Lahan seluas 225 Ha di areal Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Thaha Syarifudin di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah rusak, mencemari anak-anak sungai, menyebabkan 2.666 kasus ISPA serta 559 kasus infeksi kulit di sekitar lokasi penambangan, dan potensi kerugian negara pun mencapai Rp. 2 Triliun akibat aktivitas tersebut.

Total potensi kerugian negara akibat dari rentetan kejadian tersebut diperkirakan lebih dari Rp. 17 Triliun. Angka tersebut hampir 4 kali lipat dari APBD Provinsi Jambi pada tahun 2019 yang berada di angka Rp. 4,9 Triliun.

Rudi juga mengatakan bahwa akibat dari semua kejahatan ekosistem yang akan dan telah merusak lingkungan dapat menyebabkan dampak yang luas mulai dari bencana ekologis, konflik satwa, konflik lahan, dan kerugian yang sangat besar akibat kerusakan lingkungan. Maka dari itu sangat diperlukan keterlibatan masyarakat yang berada di sekitarnya untuk dapat turut membatu pengawasan serta penjagaan lingkungan.

“Ruang kelola masyarakat terhadap untuk penjagaan hutan harus diperbanyak agar masyarakat dapat mengelola kawasan secara bijak dan lestari. Selain itu implementasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekosistem harus ditingkatkan. Namun yang terpenting juga transparansi penanganan kasus hukum terkait dengan kejahatan ekosistem harus segera di terapkan” tutup Rudi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi