Kecurangan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Jambi Segera Ditindaklanjuti



Jumat, 20 Desember 2019 - 15:39:28 WIB



Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jambi Halid saat dijumpai jamberita.com, Jum'at (20/12/2019)
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jambi Halid saat dijumpai jamberita.com, Jum'at (20/12/2019)

JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi menindaklanjuti peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor 16 tahun 2019 terkait pencegahan dan penanganan kecurangan (FRAUD) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Dalam pencegahan dan penanganan kecurangan ini, apabila masih terjadi dan menjadi temuan tim pengawas maka itu akan ada sanksi administrasi kepada pihak yang bersangkutan atau unit pelayanan kesehatan yang melanggar.

Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Paskes) Dinkes Provinsi Jambi Halid menegaskan, peraturan terbaru tersebut merupakan pencegahan kecurangan terhadap pihak-pihak terkait dalam menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Karena memang selama ini banyak masalah," ujarnya saat dijumpai jamberita.com, Jum'at (20/12/2019).

Untuk itu Dinkes Provinsi Jambi telah melakukan pembentukan tim FRAUD mulai dari Dinkes Kabupaten Kota, Inspektorat, BPJS, Organisasi Profesi dan unsur lain yang terkait dan 2020 mulai dilakukan sebagaimana tugas dan fungsi dalam pengawasan.

"2020 sudah berjalan karena SK ini, SK Gubernur, kemarin Tim sudah kita undang dan perlu kita tindaklanjuti, supaya mengurangi kecurangan kecurangan baik di rumah sakit, pasien maupun dengan BPJS," terangnya.

Artinya, kata Halid terkait dengan peraturan Menkes itu pula tentu pihaknya berkomitmen tidak akan main main dalam menindak kecurangan yang terjadi mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, baik di puskesmas maupun klinik-klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

"Seketika dia ada keterangan, itu ada sanksi-sanksi yang harus diterapkan disitu, nah itu sudah kita bentuk tim nya kemarin, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi akan kita ajukan ke pak Gubernur untuk menandatangani SK terkait dengan Fraud," ungkapnya.

Dengan adanya pembentukan Tim pencegahan dan penanganan (FRAUD) terhadap rumah sakit dan pelayanan kesehatan tingkat pertama, maka diharapkan kecurangan kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dimusnahkan.

"InsyaAllah kedepan, rumah sakit ini akan kita awasi betul dalam pelaksanaannya, supaya jangan ada hal hal yang tidak kita inginkan lagi, sesuai dengan aturan, karena aturan lah yang menjadi dasar kita," terangnya.

Pedoman pencegahan dan penanganan (FRAUD) kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanganan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif, agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi