Pencegahan KKN di Lingkungan Pemda Provinsi Jambi Diperkuat



Rabu, 25 Desember 2019 - 18:04:37 WIB



JAMBERITA.COM - Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Inspektorat Provinsi Jambi dalam urusan pemerintahan daerah (Pemda) di perkuat dalam PP nomor 72 tahun 2019 dengan menambah satu inspektur khusus bidang investigasi.

Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Otin Supandi membenarkan aturan tersebut, bahwa selain rumah sakit daerah, PP 72 juga mengatur tentang Inspektorat. "Iya termasuk inspektorat daerah, (penerapannya), maunya cepat tapi butuh proses," ujarnya waktu lalu.

Informasi yang kami himpun, saat ini inspektorat provinsi Jambi, dari tahun 2017 baru menjadi tipe B, jika menurut PP 18 tahun 2016 hanya diisi oleh 3 inspektur pembantu, terdiri dari 2 Kasubag, yaitu Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan."Itu struktur nya," ungkapnya.

Sementara dalam PP 72 tahun 2019 agar inspektorat Provinsi Jambi menjadi tipe B, maka harus ada 4 inspektur pembantu dan harus adanya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk disesuaikan, sekarang sedang dalam proses perubahan.

"Kemungkinan awal 2020 itu sudah selesai, artinya nambah inspektur pembantu, yang ada sekarang inspektur satu, dua dan tiga, ditambah inspektur pembantu khusus bidang investigasi, arahnya kerjasama APIP, APH, perhitungan kerugian negara atau pengaduan masyarakat," jelasnya.

Untuk proses Pergub tersebut inspektorat provinsi Jambi kini tinggal menunggu perubahan yang sekarang sudah berada di Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi.

Selanjutnya, untuk menjadi tipe A, menurut sumber jamberita.com, itu juga sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Tipe A harus melakukan perubahan peraturan daerah (Perda), kemungkinan selesai pertengahan 2020, efektifnya mungkin di 2021 nanti. Yang jelas, sekarang perubahan Pergub penyesuaian dengan PP nomor 72 tahun 2019 untuk nambah inspektur investigasi dulu," tegasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi