JAMBERITA.COM, MERANGIN - Tidak terima tanahnya digarap untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ibu empat anak ini melaporkan pekerja PETI ini di Dam Semanyo Rantau Panjang Tabir akhirnya dilaporkan ke Polisi. Pemilik PETI dilaporkan langsung pemilik tanah atas nama Ara Warga Rantau Panjang .
Hal itu dibenarkan Ara saat dikonfirmasi awak media. Dia mengatakan tanah yang digarap Pemilik dompeng itu dibeli tahun 1973 dengan Haji Haji Ali Lambuk. "Kami kecewa dengan pelaku dompeng yang berani merusak tanah kami berlokasi di Dam Semanyo, " ungkap Ara yang menghidupi 4 anak Yatim.
Bahkan Ara sekeluarga pun pernah melakukan teguran kepala pekerja dompeng lima kali. "Sudah lima kali kami menegur pekerja dompeng. Namun tidak di indahkan, malah makin menjadi jadi, " terang Ara dalam kecewaan.
Ara pun Sabtu (1/11/2020), langsung mendatangi polsek Tabir, untuk membuat laporkan polisi. "Itu tanah kita, kita minta penegak hukum untuk menangkap pelaku PETI yang sewenang wenang mengambil hak kami, "harapan Ara kepada polisi.
Sementara Kapolsek Tabir IPTU Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan atas nama Ara.
"Benar ada laporkan warga atas nama Ara, sekarang masih kita lidik dulu, "singkat Kapolsek IPTU Hermanto. (olil)
SAH Yakin Program MBG Prabowo Jadi Kunci Pengentasan Stunting di Indonesia
Gak Nyangka! Di Tangan Dosen UNJA, Tanaman Pinggir Jalan Disulap Jadi Serum Anti-Aging Kelas Dunia!
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Sebagai Bentuk Kepedulian Polri, Sebanyak 1.000 Bibit Pohon Ditanam Di Tanjabtim
Kepala BKAD Tanjabbar Belum Bisa Pastikan Besaran Angka Silpa
Kabid GTK Svempri Ternyata Hadiri Serah Terima 4 Kepsek SMA di Kerinci-Sungaipenuh
Pemprov Dan Forkopimda Nyatakan Sikap “Tindak Tegas Geng Motor”



