JAMBERITA.COM- Delapan orang diamankan Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan (Polhut Dishut) Provinsi Jambi bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jum'at petang (24/1/2020).
Merkea diduga melakukan aktivitas ilegal logging dikawasan hutan lindung gambut di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi Iman Purwanto mengatakan dari delapan orang tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekarang mereka kini tengah dititipkan di Lapas kelas IIA Jambi hingga dua hari kedepan, eedangkan lima diantaranya dilepaskan karena tidak cukup bukti.
"Pelaku tertangkap tangan melakukan penebangan dilokasi. Satu orang berinisial Y alias M merupakan warga setempat dan dua orang lagi yaitu C dan MS adalah warga Pangabuan," ujarnya. Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Iman menyampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti juga ikut diamankan, berupa dua unit mesin Sinco, 1 bilah kapak dan 1 bilah parang, selain itu juga temukan satu potong kayu berdiameter 20 cm jenis Bitangur.
"Penangkapan pertama kita, dan ini berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya.
Sesuai UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar. "Sebelum 60 hari kasus ini harus selesai," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Pengisian LHKPN Polda Jambi 100 Persen hingga Terima Bingkisan dari KPK
Pakta Integritas SIPSS Polda Jambi Ditandatangani, Wakapolda Ingatkan Jangan Coba Menyuap


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



