JAMBERITA.COM - Akhirnya nasib Bawaslu dalam proses pengawasannya pada pilkada serentak 2020 ini sudah diputuskan.
Ini dengan keluarnya hasil Judicial Review (JR) Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait nomenklatur dan juga jumlah anggota Bawaslu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin membenarkan putusan MK terhadap JR Bawaslu sudah keluar.
Ia menyebutkan dalam putusan tersebut semua dalil pemohon dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
"Keluarga besar Bawaslu mengetahui putusan ini dan sangat senang terhadap hasil yang didapat," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (29/1/2020).
Divisi Penindakan ini menjelaskan, dalam putusan tersebut dibunyikan frasa "Panwas Kab/Kota" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak sepanjang tidak dimaknai "Bawaslu Kab/Kota".
Selain itu untuk jumlah yang berjumlah 3 orang, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota bawaslu kab/kota berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.
"Untuk kewenangannya masih sama, karena yang digugat hanya masalah nomenklatur dan jumlah anggota. Dengan putusan ini, seluruh bawaslu kabupaten/kota sudah memiliki kedudukan hukum tetap untuk menjalankan kewenangan dan kewajibannya," tandasnya. (am)
Tiga Besar Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Nilai Tertinggi Para Peserta
SAH Tinjau Lokasi Penghapusbukuan Aset untuk Dukung Pembangunan SUTET Listrik PLN
Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang
Di Batanghari, PKS Berikan Rekomendasi Dukungan ke Hafiz Fattah
Bawaslu Sungaipenuh Panggil Kepsek dan Pihak lain Terkait Alat Peraga Cagub di Sekolah
Tiga Besar Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Nilai Tertinggi Para Peserta



