JAMBERITA.COM - Jaksa KPK tuntut terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah selama 5 tahun penjara dengan denda Rp. 300 Juta ditambah pencabutan hak dipilih selama 5 tahun. Tuntutan ini berdasarkan beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan para terdakwa oleh Jaksa KPK dalam membuat keputusan.
BACA: Effendi Hatta Dkk Dituntut 5 Tahun Penjara
"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu juga merusak tatanan dalam penyusunan anggaran daerah sesuai aturan yang ada," kata Iskandar Marwoto selamu yang Jaksa KPK, Selasa (11/2/2020).
"Untuk hal yang meringankan yaitu para terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukan. Para terdakwa juga kooperatif dan berterus terang dalam pemeriksaan. Dan juga para terdakwa sudah kembalikan uang hasil suap kepada negara," tambahnya.
BACA: Hari Ini Sidang Tuntutan Effendi Hatta dkk Dimulai
Setelah itu, Hakim Ketua Yandri Roni memerintahkan kepada Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk memberikan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
"Persidangan akan digelar pada 18 Februari mendatang," kata hakim sembari mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup. (am)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Lagi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi Dari Dewan Untuk Terdakwa Elhelwi Dkk
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


