JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan dilanjutkan besok, Kamis (6/2/2020). Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK masih menghadirkan saksi untuk 3 terdakwa ini.
Ketika Jamberita.com konfirmasi kepada Dendy Zuhairil Finsa selaku Penasihat Hukum Supardi Nurzain, dirinya menyebutkan bahwa persidangan besok masih dalam mendengarkan keterangan saksi.
"Ada 4 saksi yang dihadirkan, yaitu Zainul Arfan, Muhammadiyah, Nasri Umar, dan M. Juber," ujarnya singkat, Rabu (5/2/2020).
Sekedar penjelasan, Zainul Arfan merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDIP yang saat ini masih aktif untuk periode 2019 - 2024. Begitu juga dengan M. Juber yang saat ini aktif dari Partai Golkar. Muhammadiyah sendiri dari Partai Gerindra dan Nasri Umar dari Partai Demokrat. (am)
SAH Tegaskan Konsolidasi Gerindra Jambi Jalan Terus, Segera Diintensifkan
Rai Agistha, Belajar dari Sunyinya Hutan hingga Melesat dengan IPK 3.99 di Wisuda UNJA ke-124
Wakapolda Jambi di Rakor Penanganan Karhutla : 55 Kasus Penyidikan, 10 Orang Tsk Diamankan
Bank 9 Jambi Dibobol Maling, Satu Brangkas Uang Dibawa Kabur
Jaksa Tanya Masalah Pertemuan Arfan dan Ahui, Saksi Ini Ngaku Tidak Tahu
Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
Pemprov Jambi Suport 10 Desa Diajukan Jadi Percontohan Anti Korupsi


