JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan dilanjutkan besok, Kamis (6/2/2020). Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK masih menghadirkan saksi untuk 3 terdakwa ini.
Ketika Jamberita.com konfirmasi kepada Dendy Zuhairil Finsa selaku Penasihat Hukum Supardi Nurzain, dirinya menyebutkan bahwa persidangan besok masih dalam mendengarkan keterangan saksi.
"Ada 4 saksi yang dihadirkan, yaitu Zainul Arfan, Muhammadiyah, Nasri Umar, dan M. Juber," ujarnya singkat, Rabu (5/2/2020).
Sekedar penjelasan, Zainul Arfan merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDIP yang saat ini masih aktif untuk periode 2019 - 2024. Begitu juga dengan M. Juber yang saat ini aktif dari Partai Golkar. Muhammadiyah sendiri dari Partai Gerindra dan Nasri Umar dari Partai Demokrat. (am)
Pemprov Jambi Bahas Persiapan Tuan Rumah Harkodia, Siap Terima Tamu 10 Provinsi di Wilayah Sumatera
Sukses Gelar Diklat Laskar Gerindra 2026, SAH Perkuat Kaderisasi dan Soliditas Kader di Jambi
Ditengah Kabut Asap Jambi, Edi Purwanto Kenang Mitigasi Karhutla Sebelum Kemarau
Bank 9 Jambi Dibobol Maling, Satu Brangkas Uang Dibawa Kabur
Jaksa Tanya Masalah Pertemuan Arfan dan Ahui, Saksi Ini Ngaku Tidak Tahu
Dari Rp5 Miliar, Sisa Uang Ketok Palu yang Belum Diserahkan Jatah PKS Rp300 Juta
Pemprov Jambi Bahas Persiapan Tuan Rumah Harkodia, Siap Terima Tamu 10 Provinsi di Wilayah Sumatera

